PPDB SMAN 1 Kodeoha Tahun 2022 akan membuka Pendaftaran Offline dan Online
Link PPDB tingkat SMAN Kolaka Utara
Persyaratan PPDB
Calon Peserta Didik SMAN Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur Afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan;
- Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Foto copy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi dilegalisir oleh pejabat berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Offline
- Calon peserta didik datang ke sekolah (SMAN 1 Kodeoha) dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid19;
- Calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran;
2. Pendaftaran Online
- Calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
- Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator Website SMAN 1 Kodeoha (HP : 085157888789) dengan membuka internet PPDB SMAN Prov. Sulawesi Tenggara (https://ppdb-sultra.cerdas.click) atau Klik Link berikut :
Link PPDB tingkat SMAN Kolaka Utara
- Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Pencegahan Covid19.
- Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.