Informasi PPDB Tahun 2022
Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMAN dan SMKN Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur dengan jadwal sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | tANGGAL | PUKUL | KET |
1 | Sosialisasi Tk Dinas Dikbud dan Satuan Pendidikan | Mei-Juni 2022 | Jam Kerja | Online/Offline |
2 | Pendaftaran | 20 - 30 Juni 2022 | 24 Jam | Online |
3 | Verifikasi Berkas/Data Pendaftaran Online | 20 - 30 Juni 2022 | Jam Kerja | |
4 | Pengumuman | 2 Juli 2022 | 10.00 | |
5 | Daftar Ulang | 4 - 6 Juli 2022 | Jam Kerja | Online/Offlin |
6 | Pelaksanaan PLS | 07.00-13.00 | /Offline |
Persyaratan PPDB
Calon Peserta Didik SMAN Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Foto copy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur Afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Fotocopy surat keterangan medis tentang ketunaan;
- Foto copy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Foto copy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi dilegalisir oleh pejabat berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Offline
- Calon peserta didik datang ke sekolah (SMAN 1 Kodeoha) dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid19;
- Calon peserta didik memperoleh bukti pendaftaran;
2. Pendaftaran Online
- Calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
- Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator Website SMAN 1 Kodeoha (HP : 085157888789) dengan membuka internet PPDB SMAN Prov. Sulawesi Tenggara (https://ppdb-sultra.cerdas.click) atau Klik Link berikut :
Link PPDB tingkat SMAN Kolaka Utara
- Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Pencegahan Covid19.
- Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
SELEKSI
a. Seleksi PPDB SMAN dengan ketentuan:
1. Jalur Zonasi
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMAN, dilakukan dengan memprioritaskan jarak, dan akses terdekat tempat tinggal ke SMAN yang dipilih;
- Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak darat/laut dan udara dari alamat domisili menuju ke sekolah, yang tertera dalam kartu keluarga;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran dengan prioritas usia yang lebih tua;
- Setiap hari selama masa pendaftaran, satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.
2. Seleksi jalur afirmasi:
- Seleksi calon peserta didik jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau calon peserta didik berkebutuhan khusus;
- Calon peserta didik jalur afirmasi berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
- Calon peserta didik jalur afirmasi harus dibuktikan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan:
- Perpindahan antar Provinsi;
- Perpindahan antar kabupaten/kota;
- Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
4. Seleksi jalur prestasi: Dasar Seleksi Jalur Prestasi Lomba Penghargaan
- Kejuaraan/lomba Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1,2,3 langsung lulus;
- Jumlah skor prestasi tertinggi.
- Bilamana skor sama prioritas pendaftar lebih awal.
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
a. Penetapan Hasil Seleksi
- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Calon peserta yang diterima ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan.
b. Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
- Pengumuman hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, jalur PPDB (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua/wali dan prestasi).
DAFTAR ULANG
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
- Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli;
- Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini